Fasilitas Penelitian Bersama atau bisa disingkat FALITMA adalah Fasilitas yang dimiliki Fakultas Biologi untuk mengakomodir keperluan penelitian civitas akademik. Adapun tata cara penggunaan fasilitas tersebut diatur dalam tata cara dan ketentuan menggunakan fasilitas sebagai berikut :
TATA CARA DAN KETENTUAN MENGGUNAKAN FASILITAS LABORATORIUM BERSAMA (FALITMA) FAKULTAS BIOLOGI UGM
PENGANTAR
Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA) merupakan sarana laboratorium riset yang melayani kegiatan penelitian, penelitian kooperatif terpadu, jasa penelitian, dan produksi hasil pada Fakultas Biologi UGM yang digunakan secara bersama-sama oleh para dosen / peneliti dari Fakultas Biologi maupun dari disiplin ilmu yang terkait, mahasiswa pascasarjana, dan peneliti perorangan dari lembaga atau instansi lain.
Layanan dan kegiatan penelitian yang dapat dilaksanakan oleh Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA) ini antara lain:
Aktivitas penelitian di FALITMA didukung berbagai fasilitas peralatan modern untuk keperluan kegiatan penelitian. Mengingat alat – alat laboratorium tersebut harus ditangani secara hati – hati, dan memerlukan pemeliharaan khusus, maka Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA) perlu mengatur pemanfaatan fasilitas laboratorium yang didasarkan atas kategori penelitian. Di samping itu juga menetapkan satuan biaya penyusutan alat – alat yang digunakan.
KATEGORI PENELITI
Peneliti yang dapat menggunakan Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA) dikategorikan berdasar atas sumber dana yang diperoleh, serta lembaga penanggung jawab pengelola sumber dana. Atas dasar tersebut, maka kategori penelitian ditetapkan sebagai berikut :
- Peneliti Utama adalah staf dosen / peneliti Fakultas Biologi UGM.
- Peneliti Utama yang melakukan penelitiannya di bawah tanggung jawab Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA), dalam hal ini FALITMA menandatangani kontrak kerjasama penelitian.
- Peneliti Utama bukan staf dosen / peneliti Fakultas Biologi UGM.
- Peneliti perorangan dari institusi pemerintah maupun swasta di luar UGM.
- Mahasiswa S2/S3 pada Fakultas Biologi UGM.
- Mahasiswa S2/S3 dari Program Studi Lain.
- Mahasiswa S1 yang memperoleh ijin khusus dan di bawah bimbingan salah satu staf
HAK DAN KEWAJIBAN PENELITI
- Para peneliti wajib menaati peraturan atau tata tertib yang berlaku di Fasilitas Laboratorium Bersama.
- Peneliti diperbolehkan memanfaatkan fasilitas yang ada di FALITMA secara bertanggung jawab.
- Memperoleh tempat kerja untuk penelitian.
- Diperkenankan untuk membawa kunci laboratorium dengan persetujuan Kepala Laboratorium.
BIAYA / FEE PENELITIAN
Besarnya biaya/fee penelitian ditentukan sebagai berikut :
- Penelitian dalam kategori 1 dan 2 dikenakan biaya sebesar 5 % dari nilai total kontrak.
- Penelitian dalam kategori 3 dikenakan biaya sebesar 5 % dari nilai total kontrak dikalikan prosentase volume penelitian yang akan dilakukan di Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA).
- Apabila nilai kontrak pertahun antara seratus lima puluh sampai dengan dua ratus juta rupiah, maka besarnya biaya akan dikembalikan sebesar 10 %, sedangkan apabila nilai kontrak lebih dari dua ratus juta, akan dikembalikan sebesar 20 % dari total biaya yang harus dibayarkan.
- Penelitian dalam kategori 4 dikenakan biaya seperti pada penelitian kategori 3.
- Penelitian dalam kategori 5 akan dikenakan bench fee sesuai waktu pelaksanaan penelitian.
- Penelitian dalam kategori 6 akan dikenakan bench fee dan biaya penyusutan alat.
- Penelitian dalam kategori 7 dikenakan biaya seperti pada penelitian kategori 6.
Penelitian yang sudah dibebani biaya / fee seperti pada butir a sampai dengan e, tidak dikenakan biaya tambahan untuk :
- Meja kerja/bench
- Penggunaan alat laboratorium
- Beban listrik
- Aquades, CO2
BIAYA / FEE PENGGUNAAN FASILITAS LABORATORIUM
Biaya ini dikenakan kepada mahasiswa S2/S3 yang mengerjakan penelitian tesis/disertasi dengan perincian sebagai berikut :
Tabel Biaya/Fee Penggunaan Fasilitas Laboratorium
No. |
Waktu | Bench Fee | Deposit | Administrasi | Jumlah |
1 | s/d 1 bulan | Rp. 100.000,- | Rp. 50.000,- | Rp. 20.000,- | Rp. 170.000,- |
2 | 1 s/d 3 bulan | Rp. 250.000,- | Rp. 125.000,- | Rp. 20.000,- | Rp. 395.000,- |
3 | 1 s/d 6 bulan | Rp. 450.000,- | Rp. 225.000,- | Rp. 20.000,- |
Rp. 695.000,- |
Keterangan :
- Uang deposit akan dikembalikan utuh apabila tidak digunakan untuk pembiayaan alat, bahan, dan penggantian alat yang rusak.
- Peneliti S3 yang membawa asisten dikenakan bench fee untuk asistennya.
- Untuk perpanjangan penggunaan laboratorium hanya diperkenankan maksimum dua kali perpanjangan.
BIAYA PELAYANAN TEKNISI
Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA) Fakultas Biologi UGM terbuka sesuai jam kerja. Penggunaan laboratorium harus selalu didampingi oleh teknisi, untuk itu penelitian yang menggunakan fasilitas di luar jam kerja, perlu membayar administrasi (biaya lembur). Pekerjaan lembur diatur sebagai berikut :
- Mulai pukul 15.30 – 18.00 dikenakan biaya lembur setiap jamnya sebesar Rp. 2.500,-/orang.
- Sesudah pukul 18.00 sampai jam kerja hari berikutnya dikenakan biaya lembur setiap jamnya Rp. 5.000,-/orang.
- Hari minggu/libur dikenakan biaya lembur setiap jamnya Rp. 2.500,-/orang.
- Pelaksanaan pembayaran yang terkait dengan butir a, b, c diatas dilaksanakan di bagian administrasi FALITMA Fakultas Biologi sesudah kerja lembur dilaksanakan.
- Peraturan pada butir a, b, c, dan d tidak berlaku bagi mahasiswa S2 Fakultas Biologi.
CARA PENDAFTARAN
- Mengajukan surat permohonan penggunaan fasilitas laboratorium yang ditujukan kepada Kepala Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA) Fakultas Biologi UGM, dengan diketahui pembimbing tesis/disertasi dan atau pengelola Program Studi.
- Apabila permohonan telah disetujui oleh Kepala Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA) Fakultas Biologi UGM, selanjutnya mendaftarkan diri di bagian Administrasi FALITMA dengan menyerahkan :
- Uang penggunaan fasilitas laboratorium, sesuai peraturan yang ditentukan.
- Photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (khusus bagi peneliti yang waktunya minimal 3 bulan).
- Bagi peneliti proyek, pembayarannya dapat dilakukan setelah dana penelitian turun/diterima.
TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS LABORATORIUM
Setiap pengguna fasilitas laboratorium diwajibkan menggunakan tanda pengenal yang telah diberikan oleh bagian administrasi Fasilitas Laboratorium Bersama (FALITMA) Fakultas Biologi UGM dan menaati peraturan yang berlaku, antara lain :
- Menghubungi Kepala Laboratorium, tempat pengguna melaksanakan kegiatan penelitiannya.
- Pengguna fasilitas harus memahami biosafety dan menyerahkan rencana kerja/proposal penelitian termasuk alat-alat utama yang akan digunakan.
- Selama bekerja di laboratorium, pengguna fasilitas diwajibkan menggunakan jas lab lengan panjang (standar kelas P2).
- Memahami cara kerja alat/instrument yang akan digunakan dengan mendapat bimbingan dari Kepala Lab./teknisi laboratorium atau dari penuntun kerja (buku petunjuk). Bila dipandang perlu dapat dilakukan pelatihan singkat oleh tenaga professional FALITMA Fakultas Biologi UGM.
- Perubahan tempat bagi pengguna laboratorium harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Kepala Laboratorium yang dituju.
- Dilarang memindahkan alat laboratorium dari posisi yang telah ditentukan.
- Mencatat pemakaian alat pada Logbook/buku penggunaan alat yang telah disediakan, dengan diketahui oleh teknisi laboratorium yang bersangkutan.
- Apabila terjadi kerusakan alat, baik karena kesalahan tata kerja atau karena sebab-sebab lain, pengguna fasilitas harus segera melaporkan kepada Kepala Laboratorium atau teknisi yang bertanggung jawab.
- Biaya penggantian/perbaikan karena kesalahan pemakaian sepenuhnya dibebenkan kepada pengguna fasilitas.
- Setiap kali selesai menggunakan alat, pengguna diharuskan meneliti kelengkapan dan accessories alat terkait, serta membersihkan dan mengembalikan seperti kondisi semula.
- Pengguna fasilitas diperbolehkan bekerja dalam pengawasan pengelolaan/teknisi selama jam kerja 07.30-15.30 WIB. Penggunaan di luar ketentuan tersebut harus mendapat ijin persetujuan dari Kepala Laboratorium dan mematuhi ketentuan dan aturan pembiayaan yang berlaku.
- Pengguna fasilitas tidak diperkenankan membawa tas, makanan, minuman dan merokok di ruang laboratorium.
- Pengguna fasilitas wajib bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan tempat kerja, termasuk mematikan listrik, kran air, dan gas setelah selesai bekerja dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pengguna dilarang menggunakan alat-alat selain yang dibutuhkan.
- Pengguna fasilitas tidak diperkenankan mengajak orang lain yang tidak dimintakan ijin untuk ikut bekerja atau menunggu di ruang laboratorium.
- Bagi pengguna fasilitas diharapkan bekerja secara aktif dan kontinyu, apabila selama 3 bulan tidak melakukan aktivitas penelitian, maka, ijin kerja penelitiannya akan dicabut dan tempat kerjanya akan diberikan kepada pengguna fasilitas yang lain.
- Setelah ijin penelitian selesai, sementara penelitiannya masih berlangsung, maka pengguna fasilitas diwajibkan segera memproses perpanjangan ijin di bagian administrasi.
- Setelah pengguna fasilitas lab selesai bekerja diwajibkan segera membersihkan tempat kerja dan mengambil barang-barang yang tidak diperlukan lagi ditempat penyimpanan dan segera menyelesaikan administrasinya.
- Bagi para pengguna fasilitas laboratorium yang melanggar peraturan/tata tertib yang telah ditetapkan akan dikenakan sangsi pencabutan ijin kerjanya.
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan tata tertib akan diatur dan dipertimbangkan kembali atas persetujuan Kepala Laboratorium. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.